“Allah itu indah dan menyukai keindahan….” (HR. Bukhari)
Demikian cuplikan sebuah hadist yang cukup populer .
Manusia dilahirkan dalam keadaan menyukai yang indah-indah dan senang
dengan yang bagus-bagus. Tanpa keindahan, manusia akan lehir sebagai
orang yang biadab. Islam mengakui itu, setiap muslim dituntut untuk
tampil indah menawan. Apalagi kalau mau berangkat shalat, khususnya kaum
lelaki: “…Kenakanlah perhiasanmu setiap kali menghadiri masjid….”
(Al-A’raaf : 31)
Islam juga membolehkan memakai celak, dengan bubuk itsmid.
“Gunakanlah itsmid sebagai celak, ia dapat menumbuhkan bulu mata…”(HR.
At-Tirmidzi)
Bagi kaum perempuan, juga boleh berhias, di hadapan suami, di hadapan
suami dan di hadapan sesama perempuan. Tapi, harus diingat betul,
hindari cara yang haram.
Bagaimana Hukum Memakai Kosmetik?
Pakai kosmetik? Boleh-boleh saja, asalkan bahannya bagus, tidak
merusak, dan tidak berlebihan. Karena Nabi bersabda, “Segala yang
berbahaya dan membahayakan adalah dilarang.” (HR. At-Tirmidzi,
Al-Baihaqi dan lain-lain).
Bagaimana dengan Bahan-bahan Kosmetika moderen yang ada sekarang?
Untuk lebih jelasnya, coba kita simak pernyataan pakar-pakar medis berikut:
Doktor Mahmud Majid Al-Bayyar konsultan penyakit kulit dan kelamin
menyatakan: “Sesungguhnya seluruh jenis bahan kosmetik itu terdiri dari
komposisi bahan-bahan kimia yang memiliki pengaruh berbahaya terhadap
sebagian konsumen. Baik dalam wujud pengaruh langsung yang merusak
kulit, atau menimbulkan reaksi tidak wajar terhadap beberapa jenis
kulit, akibat sebagian bahan yang terkandung di dalamnya, khususnya
terhadap mereka yang mengidap alergi kulit. Bisa juga menimbulkan bahaya
bila terkena sinar matahari, atau karena penumpukan bahan-bahan
tersebut pada permukaan kulit.”
Profesor Wahbah Ahmad Hasan, seorang Guru Besar di bidang penyakit
kulit menyatakan: “Sesungguhnya bahan rias kulit dapat menimbulkan
dampak berbahaya, karena terdiri dari komposisi berbagai logam berat
semacam timah dan air keras yang dicairkan dalam beberapa campuran bahan
mengandung minyak seperti minyak cocou. Sebagian bahan perwarna yang
digunakan juga mengandung unsure-unsur yang diproses dari dari minyak
tanah. Kesemuanya adalah bahan-bahan oksidat yang berbahaya bagi kulit.
Penyerapan yang dilakukan pori-pori kulit terhadap bahan-bahan tersebut
dapat menimbulkan peradangan dan alergi. Kalau penggunaan bahan-bahan
kosmetik itu terus digunakan, bahkan dapat berbahaya bagi sel-sel yang
berada di darah, hati dan ginjal. Sementara bahan-bahan yang terkandung
dalam komposisi bahan-bahan kosmetik itu memiliki karakter daya meresap
yang tinggi, sehingga tubuh tidak dapat dengan cepat terbebas dari
pengaruhnya.”
Doktor Wafa Ramadhan, seorang dosen sekaligus dekakan jurusan
penyakit kulit di fakultas Kedokteran Tanta: “Sebagian Beauty Powder
menyebabkan timbulnya radang kulit. Bahkan sebagian jenis Super Cream
dapat merangsang bertambahnya jumlah jerawat remaja. Karena kandungan
gizinya justru menyuburkan tumbuhnya jerawat.”
Pusat lembaga kesehatan di Kanada menyebutkan hasil penelitian yang
mereka jalankan, yang lalu diakui sebagai hasil penyelidikan Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO), bahwa berbagai bahan kimia yang sering
dikonsumsikan pada banyak anggota tubuh dan berbagai formula kimia yang
mengandung cholorofine, khususnya yang mengandung choloroform,
disinyalir sebagai penyebab penyakit kanker. Hasil penelitian itu lalu
dipublikasikan dan dimaklumatkan dikalangan apoteker pada tahun 1397H.
Sudah dimaklumi, bahwa bahan-bahan itulah yang digunakan dalam pembuatan
bahan kosmetika, khususnya lipstick.
Kalangan medis juga menyingkap berbagai hasil penelitian ilmiah lain
berkaitan dengan lipstick. Diantaranya bahwa lipstick itu dapat menyerap
cahaya dan menyebabkan bibir menjadi kering dan pecah-pecah,
sebagaimana bahan itu juga menimbulkan warna gelap seputar bibir.
(Zienaul Mar’ah Bainat Thibb Wasy Syara’ – oleh Muhammad bin Abdul Aziz
Al-Musnid)
Dari Bahan Apa Saja Kosmetika Dibuat?
Pihak keamanan di salah satu Negara Arab berhasil membekuk oknum yang
telah memproduksi bahan-bahan kosmetika palsu dalam jumlah besar. Salah
satu produsennya mengaku bahwa ia telah memproduksi lipstick dan gincu
dengan menggunakan bahan dari bensin mobil. (Surat Kabar Al-Madinah
9259)
Sebagian kalangan yang bertanggungjawab terhadap kemanusiaan berhasil
memutar film documenter dengan judul: “Jeritan Terselubung” pada tahun
1405H/1980 M. Pemutaran film itu menimbulkan reaksi dasyat dari pihak
yang mengupayakan penguguran bayi tersebut di dunia internasional.
Mereka menyanggah tindakan penguguran tersebut, yang telah dilakukan
oleh oknum yang telah memprakarsai 60.000 usaha pengguguran dan langsung
menangani 5000 usaha pengguguran.
Film itu dimulai dengan mengetengahkan kondisi janin yang sehat
melalui gambar sinar laser. Sebelum dilahirkan. Kemudian dilanjutkan
dengan operasi pemotongan jasad dengan memisahkan kepala dan badannya,
ketika sang janin masih berenang di cairan yang memenuhi bagian dalam
rahim, yakni dengan menggunakan alat penggugur moderen (Galotin) yang
dapat melakukan operasi pemotongan dengan akurat. Film itu menjelaskan
bagaimana sang janin itu memang belum dilahirkan, namun sudah menanggung
rasa sakit yang hebat, hingga operasi pengguguran selesai. Gerak-gerik
sang bayi dalam rahim itupun menjelaskan dengan kondisi yang tidak
diragukan lagi, bagaimana ia berada dalam kondisi yang menanggung rasa
sakit, karena ia bergerak menghindari alat pemotong yang mendatangkan
maut baginya. Sebagimana detak jatung sang bayi pun berdetak semakin
keras dan berteriak, seperti teriakan orang yang tenggelam dalam air.
(Majalah ‘Iqra’, edisi 862, dengan perubahan bahasa)
Untuk Apa Janin-Janin itu?
Seorang wartawati Yugoslavia Padorida menyatakan: “Janin-janin
manusia yang masih hidup digunakan sebagai bahan eksperimen dan bahan
pembuatan kosmetika!”
Akhirnya terbongkar juga di negeri Inggris salah seorang dokter
spesialis terkenal dalam penyakit wanita dan persalinan, ternyata
menjual janin-janin bayi ke sebuah perusahaan khusus yang memproduksi
sabun kosmetik. (Majalah ‘Iqra’, edisi 862, dengan perubahan bahasa)
Mau Berita Yang Lain?
Salah satu perusahaan India yang khusus memproduksi bahan-bahan
kosmetika dipaksa menarik kembali Gizi Super Cream hasil produksinya
dari pasaran, setelah para konsumen yang naik pitam mengetahui bahwa
bahan kecantikan itu dibuat dari kecoak!
Perusahaan itu sendiri mengaku menggunakan bubuk kecoak untuk
menambah protein pada Cream wajah tersebut. Bisa jadi karena tidak
berhasil mendapatkan janin-janin manusia, ia terpaksa menggunakan
kecoak. (Lihat surat kabar “Riyadh”, edisi 9406)
Semua yang tersebut diatas, hanya sebagian kecil dari kenyataan yang
ada. Koq bikin takut orang aja sih? Bukan begitu. Kita Cuma perlu
hati-hati menggunakan berbagai bahan kosmetik, terutama produk impor
yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Baik karena kandungan bahannya
yang punya daya rusak bagi tubuh, atau karena mengandung unsur najis
atau haram.
Bagaimana Menurut Para Ulama? Kita simak pernyataan mereka berikut ini:
Fadhilah Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pernah ditanya
tentang hukum menggunakan bedak kecantikan (Beauty Powder). Beliau
menjawab: “Hukum menggunakan bedak-bedakitu perlu dirinci. Kalau dapat
mempercantik, namun tidak menimbulkan bahaya pada wajah, dan tidak
menimbulkan efek sampingan, tidak menjadi masalah. Tapi kalu menimbulkan
efek sampingan atau berbahaya, jelas dilarang karena bahayanya.”
Beberapa pernyataan kalangan medis terdahulu telah memastikan bahwa bahan-bahan kosmetik itu amat berbahaya.
Adapun Fadhilah Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
menyatakan : “Adapun bahan-bahan kosmetik, jelas kami larang. Karena
dapat mempercantik wajah dalam waktu sementara, tetapi dapat menimbulkan
bahaya besar, sebagaimana terbukti menurut penyelidikan medis. Kalau
wanita pemakainya telah bertambah usianya, wajahnya akan berubah dratis.
Saat itu sudah tidak ada guna lagi bahan-bahan kosmetik tersebut atau
yang lainnya.” (Fatwa-fatwa “Manarul Islam” III : 831, disusun oleh
Abdullah Ath-Thayyar)
Fadhilah Syaikh Muhammad bin Utsaimin juga pernah ditanya tentang
hukum menggunakan pemerah bibir (lipstick). Beliau menjawab: “Apabila
terbukti bahwa pemerah bibir itu dapat menimbulkan bahaya, dalam kondisi
demikian, jelas dilarang. Saya mendapat informasi bahwa bahan itu dapat
menimbulkan pecah-pecah pada bibir. Kalau itu benar, berarti ia
dilarang, karena seorang muslim dilarang melakukan hal yang berbahaya
buat dirinya.”
Jadi menurut para ulama,memakai bahan kosmetik boleh-boleh saja, asal
tidak berbahaya. Namun kenyataan membuktikan, bahwa bahan-bahan
kosmetika yang tersebar di pasaran sekarang ini, umumnya, kalau tidak
bisa dibilang semuanya, pasti menimbulkan efek sampingan. Sementara
mempercantik diri, toh bisa dilakukan dengan banyak membasuh wajah, atau
melalui penggunaan bahan-bahan tradisional yang relative aman. Terutama
lagi, bahan-bahan yang dikenal multi fungsi, diantaranya adalah madu.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan, “Bahwa madu selain dapat menjadi
minuman bila di campur dengan minuman, dapat menjadi makanan bila
dicampur dengan makanan, juga dapat menjadi obat bila dicampur dengan
obat. Madu juga berfungsi membasmi kutu bila dioleskan di kulit kepala,
menghilangkan gatal-gatal, dapat juga menghaluskan wajah, dan lain-lain.
(Lihat “Ath-Thibbun Nabawi, ‘karya Ibnul Qayyim al-Jauziyyah)
Sumber Detikislam.com
Sumber Detikislam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar